Hola! Lama tak berjumpa di sini, sampai-sampai pas buka blogger dan sign in kaget karena banyak sarang laba-laba di dalamnya hehe. #okeinigaringdanbisadiabaikan
Banyak hal yg terjadi beberapa waktu ini, yang setiap jengkalnya menyulut emosi dan memahat memori yang berbeda, yg mungkin (dan semoga) akan saya bagi di postingan lainnya. Singkat cerita, di tahun ini banyak yg telah saya lewati, di antaranya adalah lulus kuliah dan lulus tes CPNS. Setelah dinyatakan lulus, hal yg harus saya persiapkan selanjutnya adalah pemberkasan, dan SKCK adalah salah satu dokumen yg dipersyaratkannya.
(Mari kita flashback sejenak) 3 Tahun yang lalu, sekitar tahun 2013 saya sudah pernah mengurus SKCK di Polsek untuk pendaftaran kuliah. Sekitar tahun 2014 atau 2015 an, saat saya memilah dokumen dan berkas yg saya punya, dengan cueknya saya masukkan SKCK itu pada kelompok dokumen tidak penting, yg kemudian saya bumi hanguskan. Alasannya, karena waktu itu masa berlakunya sudah habis dan asumsi saya kalau masa berlaku sudah habis maka membuat SKCK baru (dan ternyata asumsi ini benar-benar salah, jangan ditiru ya).
Untungnya, persyaratan CPNS ini mengharuskan SKCK minimal dari Polres, jadi saya masih bisa membuat SKCK baru. Karena ternyata, kalau kita sudah bikin SKCK, kita ga bisa bikin SKCK lagi di tempat yg sama, karena sidik jari kita sudah terekam dan ada rumusnya sendiri, bisanya hanya memperpanjang (dan tentunya harus membawa SKCK lama/legalisirnya, dalam kasus tertentu SKCK bisa tidak dibawa asalkan ingat rumusnya).
Karena KTP saya adalah KTP Surabaya, maka saya membuat SKCK ini di Polrestabes Surabaya yang berada di Jalan Taman Sikatan. Sebelumnya, tentu saya sudah mengumpulkan beberapa informasi terkait pembuatan SKCK ini, khususnya mengenai persayaratan dan jam pelayanan (tenang nanti ada resumenya di akhir kok), namun tetap saja ada yang miss yang membuat saya harus bolak balik dan rempong banget, semoga hanya saya yg merasakan karena sebenarnya mengurusnya mudah dan hemat kok hehe. Nah, ada beberapa hal menarik yang mengiringi pembuatan SKCK baru saya ini, hehe.
Awalnya, saya berencana mengurus SKCK pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016 dengan salah satu persyaratan yg masih kurang, yaitu foto berwarna terbaru berlatar belakang merah sebanyak 4 lembar. Saat itu memang saya berniat sekali jalan, mampir di tempat cetak foto dulu sebelum ke polrestabes karena menurut pengalaman, tempat cetak foto menjamur dan ga butuh waktu lama, tinggal klik-klik tunggu 15 menit sudah jadi. Tapi ternyata perkiraan saya hari itu meleset, tempat cetak foto pada kompakan tutup (mungkin ikut meramaikan sumpah pemuda hehe), kalaupun ga tutup ada aja yg kertasnya habis lah, tintanya habis lah, cetakannya rusak lah, lagi rame lah, dan kalopun ada yg bisa, sore baru jadi. Dengan catatan, itu ga hanya 4-5 km saya beputar-putar mencari tempat cetak foto, mulai dari Benowo, Manukan, Pasar Kembang, Arjuna, Kedungdoro, daerah JMP, Genteng, Basuki Rahmat, di saat jam-jam krusialnya Surabaya, jam 10-12 siang. Karena udah lama ga bermandikan teriknya mentari Surabaya, akhirnya saya putuskan untuk mencetak di tempat yang baru bisa diambil sorenya - yang otomatis mengurungkan niat membuat SKCK hari itu karena pasti sudah tutup-.
Saya baru bisa mengurus kembali seminggu kemudian, Jumat 4 November 2016 dengan mantap jiwa, PD karena persyaratan sudah lengkap dan aman terkendali. Tetapi karena paginya saya baru saja pulang dari Jakarta dan ada yg harus di urus di daerah Surabaya Barat, jadi saya baru berangkat menuju Polrestabes jam 10.00 dan sampai di sana jam 11 kurang sedikit, padahal jam 11 sudah istirahat, ya setidaknya sempat mengambil form lah :"
Untungnya tempat pelayanannya dingin dan nyaman, jadi menunggu akan baik-baik saja (pikir saya saat itu). Tapi ternyata lagi-lagi asumsi saya salah, hehe. Ketika asyik mengisi form sambil melihat-lihat isi ruangan, mata saya tertuju pada papan besar yg memuat tentang persayaratan pembuatan SKCK baru dan perpanjang, dan saya kaget sekali melihat tulisan "Foto Berwarna 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 Lembar" 6 Lembar, bukan cuma 4 seperti info yang saya dapat, sedih banget. dan saat itu bodohnya saya bawa pas 4 lembar, ga lebih ga kurang. Ditambah lagi saat itu sudah istirahat, petugasnya udah ga ada, yg tersisa hanya kami-kami yg mau mengurus ini, dan ternyata mereka bawa 6 lembar semua :"
Ga lucu kan kalo udah nunggu lama dan ngisi form segala macem tapi karena foto kurang ga jadi diproses, :/ mumpung lagi istirahat, kan lumayan tuh 2 jam waktunya akhirnya saya bela-belain sekali lagi menikmati kota Surabaya tercinta ini untuk mencetak foto 4 lembar lagi (karena 2 lembar ga bisa, minimal sepaket harus 4 lembar). Untungnya kali ini ada tempat cetak foto yg buka walaupun agak jauh dan harus nunggu cukup lama juga :/
Setelah cas cis cus balik ke Polrestabes, makan dan menengguk segelas es teh yg segernya MashaAllah banget, balik lah saya dan teman ke ruangan tempat ngurus SKCK untuk melanjutkan mengisi form. Setelah itu kami ke ruangan perekaman sidik jari yg ada di seberang pas ruangan SKCK. Eh ternyata ngisi form lagi, form yg di sini beda kok sama form sebelumnya, terus form kedua dan 2 lembar foto dikasihkan ke petugas, dan saya dibantu merekam kesepuluh sidik jari saya. Setelah itu saya balik ke ruangan awal untuk menyerahkan form pertama + persayaratan lain(Fotocopy: KTP, Akta kelahiran dan KK) + 2 Foto + PNBP Rp 10.000 (iya cuma 2, 2+2 = 4. Iya totalnya cuma 4 foto.)
Kaget dong, jelas-jelas yg terpampang nyata 6 lembar kenapa yg dimintain cuma 4 lembar hiks, setelah saya klarifikasi ke petugasnya memang yg dibutuhkan cuma 4 lembar, yg di papan belum diganti, --" Saya saat itu hanya bisa tertawa, ha. ha. ha., sebel banget kan ya udah muter-muter panas-panas, padahal stok foto di rumah juga masih banyak (sekarang ada 7 lembar foto 4x6 nganggur di rumah nih), saking sebelnya sampai-sampai saya taruh 1 foto saya di bawah kaca meja di ruangan SKCK itu, biar jadi kenang-kenangan buat para petugas :", tapi bercanda aja ding, saya ambil lagi kok takut dipakai buat nakut-nakutin makhluk imut nan unyu bernama tikus.
Oke kembali ke topik, setelah menunggu beberapa menit (ga sampai 10 menit kok) nama kita dipanggil lagi dan taraaaa SKCK udah jadiiii :) Saya diminta untuk periksa data-data yg tercantum di SKCK, kalau sudah benar SKCK boleh dibawa pulang dengan terlebih dulu menuliskan nomor serinya di buku yg telah disediakan. Oh ya, SKCK kita berlaku hanya 1 tahun lho, kalau masa berlakunya habis bisa diperpanjang aja langsung ke tempat pembuatan ^^
Belajar dari pengalaman masa lalu, kali ini saya mau sekalian legalisir biar ga bolak-balik sekaligus buat jaga-jaga kalau seumpama SKCK yg asli hilang atau rusak. Dan ternyataaaaaaaaaaaaaa!!!!!!!!!!! Tepat di belakang ruangan SKCK itu, ada tempat untuk cetak foto dan fotocopy yg telah disediakan petugas. CETAK FOTO, IYA CETAK FOTO..
Kan tahu gitu kan,,,,,,,,,,, dari awal dari tgl 28 juga saya cetak di situ aja, bisa langsung ngurus dan ga bolak-balik. Tapi karena saya tidak tahu dan ketidaktahuan itu terkadang menyesakkan, yaaaa diambil hikmahnya saja. Dari ketidaktahuan dan pengalaman saya, saya jadi bisa berbagi di sini hehe
FYI nih, cetak foto di sini lebih murah lho, yg saya tahu di FujiFilm Manukan 4 lembarnya Rp8.000, sedangkan di kedungdoro 4 lembarnya Rp10.000, di Polrestabes 4 lembarnya cuma Rp5.000 tetapi untuk biaya fotocopynya lebih mahal sih, Rp 500/lembar.
Lanjut lagi tinggal dikit nih ceritanya hehe, Selanjutnya, fotocopyan SKCK (saya dan beberapa orang yg mengurus berbarengan rata-rata fotocopy 10 lembar) diberikan ke petugas loket yg ada di ruangan SKCK awal, nunggu lagi beberapa menit, selesai sudah tetek bengek SKCK yang penuh drama ini, --" saya pulang sekitar jam setengah 3 an, udah mau ashar tapi belum adzan.
Kalau ditotal, kira-kira waktu yang saya butuhkan saat itu 1,5 jam (jam istirahat ga termasuk), sudah sampai legalisir, dan sebelum saya ada sekitar 5 orang, ga terlalu rame tapi ga terlalu sepi juga sih. Kalau mau perpanjang insyaAllah bisa lebih singkat karena ga perlu rekam ulang lagi. Petugasnya juga ramah-ramah kok, cuma masih sangat disayangkan papan yang justru memuat informasi penting tentang persayaratan masih belum diganti (iya foto T_T).
Tambahan lagi, Polrestabes Surabaya hari Sabtu-Minggu tutup yaaa, (karena ada beberapa info di internet yg belum diupdate bilang kalau Hari Sabtu buka setengah hari). Untuk info lebih jelas dan detail bisa dibaca di sini ya . Maap kalo yang ini kebanyakan dramanya hehe, terima kasih sudah mendengarkan (atau lebih tepatnya membaca) kisah sederhana ini, :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar