Social Icons

Senin, 07 November 2016

Bikin SKCK (di Polrestabes Surabaya) Gak Ribet Lho !

Sesuai janji saya, informasi terkait pembuatan SKCK baru di Polrestabes Surabaya akan saya rangkum di sini karena di postingan sebelah kebanyakan dramanya hehe.
Pada judul saya khususkan "di Polrestabes Surabaya" karena informasi ini berdasarkan pengalaman saya membuat SKCK baru di sana, di lain tempat bisa jadi berbeda, tapi menurut penuturan teman-teman saya di berbagai daerah lain kurang lebih persyaratan dan alurnya sama saja ^^

Apa aja sih yg harus disiapkan dan dibawa untuk pembuatan SKCK baru?
  1. Fotocopy KTP = 1 lembar 
  2. Fotocopy Akte Kelahiran = 1 lembar
  3. Fotocopy KK = 1 lembar
  4. Foto berwarna terbaru dengan background merah ukuran 4x6 = 4 lembar (iya 4 aja ga usah banyak-banyak)
Gimana sih alur pembuatan SKCK baru?
  1. Pastikan belum pernah membuat SKCK di tempat yang kalian tuju (harus sesuai KTP dong ya). Karena kalau sudah pernah bikin, berarti sidik jari sudah terekam dan ga akan bisa rekam lagi. Solusinya, kalian bisa melakukan perpanjangan SKCK di tempat yang sama :)
  2. Kalau fix belum pernah bikin, kalian bisa langsung datang ke tempat yang kalian tuju dengan membawa persayaratan yang sudah lengkap (pastikan sesuai dengan jam layanan dan hindari jam istirahat, lebih pagi lebih baik).
  3. Masuk ke ruang layanan SKCK, ambil form A (Form A berisi tentang data diri dan keluarga) di bagian loket, lalu isi dan simpan dulu. (kalau ga tahu tempatnya bisa bertanya ya, tenang polisi ga gigit kok)
  4. Minta form B di ruangan perekaman sidik jari, isi sesuai yang diminta (Form B berisi tentang data diri dan ciri-ciri fisik). (Kalau di Polrestabes Surabaya, ruangan perekaman sidik jari ada persis di seberang ruangan SKCK).
  5. Beriikan form B yang sudah diisi + Foto 2 lembar kepada petugas di ruangan perekaman sidik jari, tunggu nama dipanggil.
  6. Setelah nama kalian dipanggil, masuk kembali ke ruangan dan petugas akan membantu melakukan perekaman 10 sidik jari untuk didapatkan rumusnya.
  7. Kembali lagi ke ruangan SKCK  untuk memberikan form A yg sudah diisi + Foto 2 Lembar + Fotocopy KTP, Akta dan KK + Biaya PNBP sebesar Rp 10.000, (cuma 10.000 kok, hati-hati kalau diminta lebih), tunggu dipanggil.
  8. Nama dipanggil = SKCK selesai yuhuuuuu, cek dulu data-datanya sebelum pergi. Kalau ada yang salah, bisa dikembalikan ke petugas dan menunggu lagi. Kalau sudah benar semuanya, SKCK sudah bisa dibawa pulang, tapi sebelumnya tulis nama dan nomor seri SKCK di buku yang telah disediakan petugas.
  9. Sebagai antisipasi, ada baiknya sekalian melakukan legalisir. Cukup fotocopy SKCK sebanyak yg kalian mau, lalu berikan kembali kepada petugas yang ada di loket SKCK, tunggu beberapa menit dan urusan kalian sudah beres bin selesai . SKCK beserta legalisiran aman di tangan^^.
Yang perlu diperhatikan:
  1. Sebisa mungkin datang dengan persayaratan yg lengkap dan sesuai. Di polrestabes Surabaya disediakan tempat cetak foto dan fotocopy (saya kurang tahu kalau di tempat lain). Harga cetak foto Rp5.000/4lembar dan fotocopy Rp500/lembar
  2. Datang sesuai jam layanan, usahakan hindari jam istirahat, datang lebih pagi lebih baik karena pagi hari relatif lebih sepi. Untuk Polrestabes Surabaya jam pelayanan Senin - Kamis 08.00-14.00 Istirahat 11.30-13.00 dan Jumat 08.00-15.00 Istirahat 11.00-13.00
Sepertinya hanya segini informasi yg bisa saya sampaikan, kalau ada info terbaru akan secepatnya saya update.

Berikut akan saya sertakan beberapa gambar yang saya ambil dari google (ada sumbernya kok ya) yg sekiranya bisa membantu. Saat pembuatan SKCK kemarin baterai HP saya low banget, dan baru tercetus ide untuk membuat postingan ini setelah di rumah.
Ruang Yanmas untuk ambil Form A dan menunggu
Gambar dari sini

Tempat pengambilan Form A
Gambar dari sini
Ruang Perekaman Sidik Jari
Gambar dari sini

Semoga bermanfaat ~~~~ 

3 komentar:

Cute Purple Rain drop